11 Pelanggar PSBB di Kebayoran Lama Disanksi Kerja Sosial
Kedapatan tidak menggunakan masker, 11 dari 13 warga yang terjaring giat tertib masker di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi kerja sosial. Dua pelanggar lainnya dikenakan denda masing-masing Rp100 ribu.
Kami h arap masyarakat sadar untuk mematuhi aturan protokol kesehatan,
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, para pelanggar ini terjaring giat yustisi tertib masker yang dilaksanakan di Jalan Raya Kebayoran Lama dan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang.
"Giat tertb masker ini dilaksanakan di dua titik lokasi dengan mengerahkan 25 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polisi," ujarnya, Rabu (14/10).
Sembilan Pelanggar Terjaring Tibmas di Grogol SelatanDia merinci, dalam giat di Jalan Raya Kebayoran Lama terjaring dua pelanggar. Satu dikenakan sanksi kerja sosial dan satu disanksi denda administrasi Rp 100.000.
Sedangkan di Jalan Ciputat Raya terjaring 11 pelanggar. Satu dikenakan sanksi bayar denda administrasi dan 10 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi kerja sosial.
"Dengan
penertiban kami harap masyarakat sadar untuk mematuhi aturan protokol kesehatan," tandasnya.